Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan terus bergerak menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat.

Tidak ada anak yang boleh tertinggal dari pendidikan!
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan terus bergerak menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat.
Lewat rapat Forum Konsultasi Publik di Kantor Dinas Pendidikan, langkah konkret disusun untuk memastikan setiap anak usia 6–18 tahun mendapatkan akses belajar yang layak, baik yang belum pernah sekolah maupun yang sempat putus di tengah jalan.
Target 2025: Penurunan ATS hingga 20%
Arah kebijakan baru: Wajib belajar 13 tahun (PAUD–SMA) mulai 2026
Kolaborasi lintas sektor: Dinas Pendidikan, BBPMP, dan Disdukcapil berkoordinasi memadankan data anak agar semua terverifikasi dan tercatat dengan benar.
Bersama, kita wujudkan Kabupaten Bekasi Cerdas Tanpa Anak Tertinggal!
@pemkabbekasi
@ade_kuswara_kunang
@dr.asepsuryaatmaja
@ombudsmanri137jabar
@ombudsman_jkr
@kemendikdasmen
@ditjen.gtk.kemdikbud
@bbgtkjabar.kemendikdasmen
@bbpmpjabar
@bekasi_kab
disdikkabbekasi
#humasdisdikkabbekasi
#kabupatenbekasi
#bekasibangkitmajusejahtera
#berAKHLAK
#banggamelayanibangsa
Berita Dinas Lainnya