Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di l
Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
Judi online sering dikaitkan dengan berbagai kegiatan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan kegiatan kriminal.
Dengan melarang judi online, pemerintah dapat membantu mengurangi aktivitas kriminal tersebut.
Judi dapat menyebabkan berbagai masalah sosial, termasuk konflik keluarga, kebangkrutan, dan masalah kesehatan mental.
Dengan melarang judi online, pemerintah berusaha menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Judi online dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki koneksi internet, termasuk anak-anak dan remaja.
Larangan ini membantu mencegah mereka terpapar pada aktivitas perjudian sejak dini.